Mitrababinsa.Com, Blora - Dalam menghadapi situasi Pandemi Covid-19, Koramil 0721/13 Kunduran Bersama Polsek tak kenal lelah dan tanpa henti hentinya untuk terus melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan di Wilayah Kecamatan Kunduran Kab. Blora. Senin (14/6/2021).
Sebelum melakukan patroli gabungan, petugas dari koramil dan Polsek Kunduran melaksanakan kegiatan pengecekan bertempat di di Halaman Kantor Polsek Kunduran.
Razia gabungan itu digelar dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati no 55 tahun 2020 tentang wajib memakai masker saat beraktifitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19.
operasi yustisi rutin ini akan terus dilaksanakan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kec. Kunduran. “Koramil dan Polsek Serta aparat lainnya akan terus menggelar patroli penegakan disiplin protokol kesehatan di berbagai tempat, ini dimaksudkan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19.
Selain memberikan penyuluhan tentang bahaya Covid-19, petugas juga mengingatkan protokol kesehatan dengan melaksanakan 5M yaitu, memakai masker saat berada di luar rumah, mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Pada kegiatan tersebut juga masih ditemukan beberapa orang yang tidak menggunakan masker, untuk itu petugas langsung mengingatkan dan memberikan masker bagi warga yang tidak memakai masker. (pw)
0 Komentar