About Me

bank

Babinsa Dan Pemdes Pelem Mendirikan Posko Covid-19 Dalam Rangka Pelaksanaan PPKM Mikro


Mitrababinsa.ComBLORA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis skala Mikro (PPKM MIKRO), hingga Rt/Rw terlibat untuk pengendalian Covid-19, hal tersebut di tindak lanjuti oleh Babinsa desa Pelem Sertu Sukimin anggota Koramil 01/Blora dengan di dukung Pemerintah Desa Pelem kecamatan Blora, kabupaten Blora. Minggu (28/02/2021)

Prinsip PPKM MIKRO sebenarnya adalah pembatasan bukan pelarangan, pembatasan ini dibuat berskala, kemudian dengan berjalannya waktu penanganannya semakin berskala kecil dan semakin tersasar.

Danramil 01/Blora Kapten Inf Darmanto mengatakan,"dalam penerapannya, PPKM Mikro membatasi kapasitas kegiatan rumah makan dan tempat ibadah hingga 50%. Untuk kegiatan sekolah dilakukan secara Online. Lalu wilayah kelurahan atau desa wajib mendirikan posko yang terdiri dari beberapa unsur masyarakat. Penerapan PPKM Mikro juga menerapkan kebijakan zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT : zona hijau tidak ada kasus positif, zona kuning apabila ada 1-5 rumah yang terdapat kasus positif, zona oranye apabila ada 6-10 rumah yang terdapat kasus positif dan zona merah bila lebih dari 10 rumah yang terdapat kasus positif.

"Pelaksanaan PPKM Mikro ini nantinya akan dilaksanakan oleh anggota posko Desa yang terdiri dari aparatur Pemerintah Desa, Satlinmas, Babinsa, Babinkamtibmas, Ketua Rt / Rw, tokoh masyarakat dan tokoh adat yang ada di lingkungan tersebut dengan di pimpin oleh seorang ketua Posko yaitu Kepala Desa sehingga penanganannya lebih spesifik,"jelasnya.

Sertu Sukimin mengatakan, "Kami Babinsa Desa Pelem bersinergi dengan Pemerintah Desa bahkan sampai tingkat Rw dan Rt selalu siap mendukung kebijakan pemerintah. Sehingga dapat terwujud dan terlaksana berdirinya posko Covid-19 dalam rangka upaya spesifik menekan laju pandemi di Desa Pelem,"jelas Sertu Sukimin.

Pada kesempatan yang sama Kades Kusno menambahkan,"ini merupakan bentuk pengendalian Covid-19, intinya kebijakan ini menunjukkan bahwa semua punya peran untuk bekerja dan berkontribusi menyelesaikan pandemi mulai dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah desa,"pungkasnya. (pen01)

Posting Komentar

0 Komentar