Mitrababinsa.Com, BLORA - Satgas Pencegahan Covid 19 Kecamatan Banjarejo melaksanakan patroli bersama di tempat keramaian umum seperti Pasar , Pertokoan Jalan dan tempat lainnya yang menjadi tempat masyarakat untuk berkumpul sebagai tindak lanjut tentang Pergub no 433 yaitu tentang 'JATENG DI RUMAH SAJA', Sabtu (6/2/2021).
Patroli yang dilaksanakan oleh petugas gabungan tersebut terdiri dari Unsur Pemerintahan Kecamatan Banjarejo dipimpin Camat M. Zainuri, S.Sos , Koramil 03/Banjarejo dipimpin Danramil Kapten Inf Subeno , Polsek Banjarejo dipimpin Iptu Sumaryono, S.H , MH dan dari UPTD Puskesmas Banjarejo dr Dian Utami.
Danramil mengatakan ,"Kita semuanya kompak meneruskan instruksi /himbauan dari Gubernur ini sampai ke tingkat desa , aparat dari kecamatan , Koramil Polsek Banjarejo semuanya akan melakukan patroli turun ke masyarakat untuk melaksanakan imbauan dari Pak Gubernur ini, "ungkapnya.
Kegiatan yang akan dilaksanakan selama dua hari yaitu 6 - 7 Februari 2021 tersebut untuk mendukung dan mensukseskan Pergub no 433 "JATENG DI RUMAH SAJA"
Kami menghimbau agar masyarakat tidak melaksanakan bepergian kemana-mana , tetap diam di rumah dengan melaksanakan razia di Pasar , Jalan dan pertokoan juga tempat keramaian publik lainnya yang ada di kecamatan Banjarejo sehingga masyarakat mematuhi himbauan yang telah disampaikan oleh bapak Gubernur Jawa Tengah.
Saat kegiatan patroli petugas juga menyampaikan himbauan untuk tetap mematuhi prokes dengan cara melakukan sosialisasi 5 M yaitu Menggunakan masker, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilitas keluar rumah sehingga pencegahan penyebaran virus bisa dicegah supaya pandemi Covid-19 di negara kita ini dapat segera berakhir , khususnya wilayah Kecamatan Banjarejo, Pungkas Danramil. (pen03)
0 Komentar