About Me

bank

Petugas Gabungan Laksanakan Operasi Yustisi Di Taman Seribu Lampu, 8 Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi Sosial


BloraMitrababinsa.Com - Setidaknya delapan orang warga pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar, saat razia protokol kesehatan di gelar oleh petugas gabungan di kawasan Taman Seribu Lampu Cepu, Jumat, (06/11/2020).

Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan tersebut terus digelar oleh petugas gabungan dari Satpol PP Blora, Kodim 0721/Blora, Sub Denpom Serta Polres Blora untuk antisipasi penularan Covid-19 di wilayah kabupaten ujung timur Jawa Tengah, tersebut.

Nampak petugas gabungan dari Satpol Pp Cepu, Koramil dan Polsek Cepu melakukan pemantauan kegiatan warga di sekitar taman seribu lampu, dan jika ditemukan pelanggaran protokol kesehatan maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada.

Forkopincam Cepu, Camat Luluk Kusuma Agung Ariadi, AP, Kapolsek AKP Agus Budiana,SH, serta Danramil Kapten Inf Puryanto memimpin kegiatan tersebut.

Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan,SIK,M.Hum melalui Kabag Ops Kompol Supriyo,S.Sos,M. Si mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mendukung upaya upaya pencegahan untuk antisipasi Covid-19 dikabupaten Blora, salah satunya adalah dengan operasi protokol kesehatan, "Tentunya Polres Blora bersama dengan Kodim 0721/Blora dan instansi terkait lainnya, selalu mendukung kegiatan penanganan Covid-19 dikabupaten Blora, harapannya semoga Covid-19 segera meredan dan sirna dari dunia. Untuk itu diperlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat," ungkap Kabag Ops. (*)

Posting Komentar

0 Komentar