Mitra Babinsa, Blora - Badan Permusyawaratan Desa merupakan
Lembaga Perwakilan Rakyat Desa sebagai unsur Penyelengara Pemerintahan Desa.
Rumusan mengenai kedudukan BPD sudah mengambarkan
fungsi representatifnya dengan menekankan makna Badan Permuswaratan Desa atau
yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
Pemerintahan yang anggotanya merupakan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan
Keterwakilan Wakil dari Penduduk Desa berdasarkan keterwakilan Wilayah yang
ditetapkan secara Demokratis.
Sebagai perwujudan Demokrasi dalam Penyelengaraan
Pemerintah Desa,BPD memiliki kedudukan penting dalam Sistim Perintahan Desa.
Panitia Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Desa Bogowanti Periode 2019 – 2025 Kecamatan
Ngawen Kabupaten Blora maksanakan pemilihan Anggota BPD bertempat di
balai Desa Bogowanti. Selasa,(21/5/2019), pukul 19.00 WIB kemarin.
Hadir dalam Musdes Pemilihan Anggota BPD Kepala
Desa Bogowanti Bapak Suyitno, Ketua LKMD Bapak Suwoko, Babinsa
Serka Sujito, Babinkamtibmas Brigadir Hariyanto, seluruh perangkat Desa,
Ketua Rt/Rw Desa Bogowanti, Toga, Tomas, Toda dan 60 orang
perwakilan warga Desa Bogowanti.
Sebelum acara pemilihan di mulai, Kepala Desa
Bogowanti Bapak Suyitno dalam sambutannya menjelaskan
pemilihan/pembentukan Anggota BPD disesuaikan dengan kedudukan Desa. Sebagai
penyelengara Pemerintahan Desa dan Pengambil Keputusan, maka Anggota BPD adalah
wakil dari Penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang
ditetapkan dengan cara Musyawarah dan Mufakat seperti yang kita akan laksanakan
pada hari ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan bagian Pemerintahan
Desa yang bertugas sebagai mitra dan pengawasan pelaksanaan Pemerintah Desa,
Siapapun yang terpilih nantinya agar mampu menjadi wakil yang tau kebutuhan
masyarakatnya dan yang paling penting bisa bekerja sesuai tupoksinya, Sambung
Kades yang langsung membuka acara rapat tersebut.
Sebagai mitra Kepala Desa, kedudukan BPD
diperlukan untuk membahas Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa serta
melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dalam membahas
Rancangan Peraturan Desa dengan Pemerintah Desa.
BPD mempunyai kedudukan yang sederajat dengan
Pemerintah Desa dapat duduk bersama dan mengadakan Musyawarah dalam membuat
kesepakatan tentang Peraturan Desa.
“Badan Permuswarakatan Desa mempunyai Fungsi
yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa Bersama Kepala Desa,” jelasnya.
Sementara itu Babinsa Koramil 12/Ngawen Serka
Sujito mengatakan BPD sebagai penyeimbang bagi Pemerinah Desa
harus dapat menyelaraskan hubungan Tiga Pihak (Pemerintah Desa,BPD,Masyarakat)
dalam mendukung keberhasilan Program Pembangunan Desa.
Fungsi utama BPD dalam System Demokrasi Desa
adalah sebagai Pilar Penopang Demokrasi Desa, melalui pemberian legitimasi atas
pembuatan dan pelaksanaan kebijakan Pemerintah Desa sebagai bagian dari Kinerja
Pemerintah Desa.ungkapnya.
Diharapkan dengan terbentuknya anggota BPD yang
baru periode 2019-2025 desa Bogowanti dapat menjadi sistim kontrol dan mampu
menampung aspirasi masayarakat serta mengawasi jalannya pembangunan desa, harapnya.
(slk)
0 Komentar